Memahami Urgensi POJK 12/2024 dalam Pencegahan Fraud

Tanggal: 2024-12-01 13:32:53

Thumbnail
Ilustrasi

Pada bulan Juli 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini merupakan kebijakan penting yang menegaskan komitmen OJK dalam mendukung stabilitas, integritas dan keamanan sistem keuangan dengan pendekatan pencegahan, pendeteksian, dan evaluasi atas aktivitas jasa keuangan yang dapat mengarah kepada tindakan fraud.

POJK Nomor 12/2024 ini dirancang menjadi pedoman bagi berbagai lembaga penyelenggara jasa keuangan, diantaranya termasuk perbankan, perusahaan asuransi, masar modal, dan lembaga keuangan non-bank lainnya. Diharapkan keseluruhan lembaga jasa keuangan tersebut dapat menerapkan langkah-langkah pengendalian fraud secara komprehensif. Peraturan ini memberikan panduan dengan menekankan pada beberapa pilar sebagai berikut ini.

Pertama, pencegahan fraud. Untuk mencegah terjadinya fraud di dalam institusi, regulasi ini mewajibkan seluruh LJK (lembaga jasa keuangan) wajib untuk menyusun kebijakan internal yang efektif untuk pencegahan terjadinya fraud, yang mencakup beberapa hal sebagai berikut ini. Pertama, pengidentifikasian potensi risiko fraud pada seluruh aspek operasional. Kedua, penetapan kode etik dan perilaku budaya anti fraud di lingkungan perusahaan. Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya insani melalui peningkatan kapasitas, pelatihan dan edukasi pemahaman ciri-ciri perilaku fraud.

Kedua, pendeteksian dan Investigasi kejadian fraud. LJK diwajibkan untuk mengembangkan sistem dan perangkat pendeteksian fraud yang memadai, misalnya menggunakan teknologi informasi yang tepat. Apabila terjadi indikasi fraud, proses pembuktian dan investigasi harus segera dilakukan untuk mengetahui penyebab dan pelakunya, serta untuk meminimalkan dampaknya.

Ketiga, pelaporan dan sanksi. Dalam POJK ini LJK diwajibkan melakukan pelaporan kasus fraud secara rutin dan atas kejadian insidentil kepada OJK. Pelaporan yang dibuat dan dikirimkan diharuskan tepat waktu dan menggunakan format standar yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut. Apabila terjadi keterlambatan dan/atau ketidakpatuhan dalam pelaporan, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang bentuknya disesuaikan dengan skala dan kompleksitas kegiatan usaha.

Keempat, monitoring, evaluasi dan peningkatan berkelanjutan. LJK berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang diterapkan. Jika terdapat kelemahan pada sistem dan aktivitas yang selama ini dijalankan, maka LJK harus melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan atas sistem, kebijakan dan berbagai perangkat yang mendukung program anti fraud.

Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif untuk pencegahan fraud bagi institusi penyedia jasa keuangan ini maka diharapkan LJK dapat menjalankannya dengan mudah, terstruktur dan terencana. Jika peraturan ini dijalankan dengan baik, maka berbagai pihak dapat merasakan manfaat atas terciptanya operasi dan transaksi bisnis yang bersih dan terbebas dari perilaku-perilaku kecurangan.

Manajemen dan karyawan LJK akan merasa aman dari kerugian akibat tindakan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih dari itu manajemen dan karyawan juga dapat terhindarkan dari jebakan atau rayuan untuk melakukan tindakan kecurangan, sehingga terhindar dari potensi menghadapi proses hukum dan konsekuensi negatif lainnya.

Bagi nasabah, dengan penerapan kebijakan anti fraud maka akan lebih merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi dengan LJK. Mereka menjadi tidak perlu khawatir akan adanya kecurangan yang ditujukan pada dirinya, dan dana yang ditempatkan serta hak yang seharusnya didapatkan dari LKJ juga akan terjaga dengan baik.

Shareholder juga akan merasa lebih merasa aman dengan dijalankannya kebijakan anti fraud di perusahaan. Kepemilikan di perusahaan akan aman dan reputasi perusahaan akan meningkat sehingga value perusahaan juga akan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu.

Dengan demikian maka kebijakan ini seharusnya terus dijalankan dan didukung oleh semua pihak, demi terciptanya manfaat yang optimal atas keberadaan LJK serta terciptanya tatanan ekonomi yang lebih bersih, terpercaya dan berintegritas. (AN)

 

Kembali ke Daftar Artikel