Memahami Urgensi POJK 12/2024 dalam Pencegahan Fraud
Tanggal: 2024-12-01 13:32:53
Pada bulan Juli 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini merupakan kebijakan penting yang menegaskan komitmen OJK dalam mendukung stabilitas, integritas dan keamanan sistem keuangan dengan pendekatan pencegahan, pendeteksian, dan evaluasi atas aktivitas jasa keuangan yang dapat mengarah kepada tindakan fraud.
POJK Nomor 12/2024
ini dirancang menjadi pedoman bagi berbagai lembaga penyelenggara jasa
keuangan, diantaranya termasuk perbankan, perusahaan asuransi, masar modal, dan
lembaga keuangan non-bank lainnya. Diharapkan keseluruhan lembaga jasa keuangan
tersebut dapat menerapkan langkah-langkah pengendalian fraud secara
komprehensif. Peraturan ini memberikan panduan dengan menekankan pada beberapa
pilar sebagai berikut ini.
Pertama, pencegahan
fraud. Untuk mencegah terjadinya fraud di dalam institusi,
regulasi ini mewajibkan seluruh LJK (lembaga jasa keuangan) wajib untuk
menyusun kebijakan internal yang efektif untuk pencegahan terjadinya fraud,
yang mencakup beberapa hal sebagai berikut ini. Pertama, pengidentifikasian
potensi risiko fraud pada seluruh aspek operasional. Kedua, penetapan kode etik
dan perilaku budaya anti fraud di lingkungan perusahaan. Ketiga, peningkatan
kapasitas sumber daya insani melalui peningkatan kapasitas, pelatihan dan edukasi
pemahaman ciri-ciri perilaku fraud.
Kedua, pendeteksian
dan Investigasi kejadian fraud. LJK diwajibkan untuk
mengembangkan sistem dan perangkat pendeteksian fraud yang memadai, misalnya
menggunakan teknologi informasi yang tepat. Apabila terjadi indikasi fraud,
proses pembuktian dan investigasi harus segera dilakukan untuk mengetahui
penyebab dan pelakunya, serta untuk meminimalkan dampaknya.
Ketiga,
pelaporan dan sanksi. Dalam POJK ini LJK diwajibkan
melakukan pelaporan kasus fraud secara rutin dan atas kejadian insidentil
kepada OJK. Pelaporan yang dibuat dan dikirimkan diharuskan tepat waktu dan
menggunakan format standar yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut. Apabila
terjadi keterlambatan dan/atau ketidakpatuhan dalam pelaporan, maka dapat
dikenakan sanksi administratif yang bentuknya disesuaikan dengan skala dan
kompleksitas kegiatan usaha.
Keempat, monitoring,
evaluasi dan peningkatan berkelanjutan. LJK
berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan
efektivitas langkah-langkah yang diterapkan. Jika terdapat kelemahan pada
sistem dan aktivitas yang selama ini dijalankan, maka LJK harus melakukan
perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan atas sistem, kebijakan dan
berbagai perangkat yang mendukung program anti fraud.
Dengan hadirnya regulasi
yang komprehensif untuk pencegahan fraud bagi institusi penyedia jasa keuangan
ini maka diharapkan LJK dapat menjalankannya dengan mudah, terstruktur dan
terencana. Jika peraturan ini dijalankan dengan baik, maka berbagai pihak dapat
merasakan manfaat atas terciptanya operasi dan transaksi bisnis yang bersih dan
terbebas dari perilaku-perilaku kecurangan.
Manajemen dan
karyawan LJK akan merasa aman dari kerugian akibat tindakan kecurangan yang
mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih dari itu
manajemen dan karyawan juga dapat terhindarkan dari jebakan atau rayuan untuk
melakukan tindakan kecurangan, sehingga terhindar dari potensi menghadapi
proses hukum dan konsekuensi negatif lainnya.
Bagi nasabah,
dengan penerapan kebijakan anti fraud maka akan lebih merasa aman dan nyaman
dalam bertransaksi dengan LJK. Mereka menjadi tidak perlu khawatir akan adanya
kecurangan yang ditujukan pada dirinya, dan dana yang ditempatkan serta hak
yang seharusnya didapatkan dari LKJ juga akan terjaga dengan baik.
Shareholder juga
akan merasa lebih merasa aman dengan dijalankannya kebijakan anti fraud di
perusahaan. Kepemilikan di perusahaan akan aman dan reputasi perusahaan akan
meningkat sehingga value perusahaan juga akan terus meningkat seiring dengan
berjalannya waktu.
Dengan demikian
maka kebijakan ini seharusnya terus dijalankan dan didukung oleh semua pihak,
demi terciptanya manfaat yang optimal atas keberadaan LJK serta terciptanya
tatanan ekonomi yang lebih bersih, terpercaya dan berintegritas. (AN)