Layanan ini bersifat rahasia dan Anda tidak akan diminta untuk mengungkapkan identitas Anda kecuali Anda memilih untuk memberitahukannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.
Pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur.
Penyalahgunaan fasilitas kredit atau pembiayaan.
Penyalahgunaan data pribadi atau identitas pihak lain.
Penyalahgunaan dalam pengelolaan aset dan investasi.
Pelanggaran terkait penggunaan teknologi siber.
Manipulasi atau penyajian laporan keuangan yang tidak benar.
Anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan lainnya.
Pelanggaran terkait transaksi efek dan sekuritas.
Pelanggaran dalam aktivitas pemasaran produk dan jasa.
Pelanggaran terkait penyimpanan aset keuangan.
Penyalahgunaan dalam proses penjatahan efek.
Ketidakpatuhan dalam proses penjaminan emisi efek.
Pelanggaran dalam riset dan analisis investasi.
Kegagalan dalam pengelolaan risiko operasional dan lainnya.
Penyimpangan dalam proses penjaminan kredit.
Penyalahgunaan dalam pengelolaan iuran, premi, kontribusi, atau jasa penjaminan.
Kecurangan dalam pengurusan klaim atau manfaat pensiun.
Manipulasi dalam penilaian kerugian terkait asuransi.
Pelanggaran dalam proses pemilihan asuransi atau reasuransi.
Ketidaksesuaian dalam pengelolaan surplus underwriting.
Pelanggaran dalam pengelolaan data kepesertaan.
Penyimpangan dalam proses subrogasi asuransi.
Penyalahgunaan dalam pemberian jasa manajemen.
Pelanggaran pada layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Pelanggaran terkait perdagangan logam mulia atau bullion.
Penyalahgunaan dalam proses sekuritisasi aset.
Pelanggaran dalam aktivitas pendukung pasar keuangan.
Pelanggaran terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Persekongkolan antara pihak-pihak untuk merugikan pihak lain.
Praktik memberikan keuntungan kepada kerabat atau teman dekat.
Pemberian hadiah atau fasilitas yang dapat mempengaruhi keputusan.
Penambahan harga yang tidak wajar pada barang atau jasa.
Pemberian uang atau hadiah untuk mempengaruhi tindakan seseorang.
Proses menyembunyikan sumber uang ilegal.
Pengambilan uang atau aset untuk kepentingan pribadi.
Pengambilan uang dengan ancaman atau kekerasan.
Situasi di mana kepentingan pribadi mengganggu objektivitas.
Tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang ada.
Panduan perilaku dan prinsip moral dalam suatu organisasi.
Pelanggaran lainnya, termasuk pelecehan seksual dan sejenisnya.
Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian dari pengendalian internal untuk mengurangi risiko terhadap adanya pelanggaran...
Kami berkomitmen untuk melindungi data Anda. Informasi yang Anda berikan akan digunakan hanya untuk tujuan pelaporan dan tidak akan dibagikan tanpa izin Anda.
Verity Indonesia berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan dan integritas data pelapor. Sistem whistleblowing kami dirancang dengan pendekatan keamanan berlapis, memastikan setiap informasi yang disampaikan tetap aman dan tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Kami menerapkan kebijakan retensi data yang ketat, di mana data yang dikumpulkan akan disimpan hanya untuk jangka waktu yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan internal Verity Indonesia.
Semua komunikasi dalam sistem whistleblowing kami dilindungi dengan enkripsi end-to-end, yang memastikan bahwa data yang dikirimkan oleh pelapor hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang dan tidak dapat diintervensi oleh pihak ketiga.
Verity Indonesia menjalankan sistem whistleblowing yang sesuai dengan standar keamanan informasi ISO 27001 dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem kami juga mematuhi POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Temukan berbagai referensi mengenai Whistleblowing System (WBS),
perkembangan WBS, dan artikel lainnya untuk menambah wawasan yang berharga.
Pada bulan Juli 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini merupakan kebijakan penting yang ...
SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam era modern ini, transparansi informasi merupaka...
SelengkapnyaFraud atau kecurangan merupakan tantangan serius bagi banyak organisasi di seluruh dunia. Berbagai riset dan publikasi yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menegaskan ...
SelengkapnyaMenjalankan bisnis di era disrupsi saat ini perusahaan membutuhkan perangkat aturan dan tata kelola yang lebih baik dan handal. Pelaksanaan prinsip tata kelola yang meliputi transparansi, akuntabil...
SelengkapnyaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otorita...
SelengkapnyaWhistleblowing System Verity Indonesia – Pertanyaan yang sering diajukan mengenai prosedur, hak, dan perlindungan pelapor.