Kebijakan Anti Suap
Verity Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh operasionalnya. Kami menerapkan Kebijakan Anti Suap yang tegas, dan semua karyawan, manajemen, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan Verity Indonesia diwajibkan mematuhi kebijakan ini.
1. Prinsip Dasar
Verity Indonesia tidak mentolerir segala bentuk suap dan korupsi. Kami berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan cara yang adil, transparan, dan etis, serta memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait anti suap dan anti korupsi.
2. Definisi Suap
Suap adalah tindakan memberikan, menawarkan, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seseorang dalam kapasitas mereka sebagai pegawai atau pihak yang memiliki kewenangan. Ini termasuk namun tidak terbatas pada uang, hadiah, layanan, atau keuntungan lainnya.
3. Larangan Suap
Karyawan, mitra bisnis, pemasok, dan pihak ketiga lainnya yang bekerja dengan Verity Indonesia dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Memberikan atau menerima suap dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menggunakan pembayaran yang tidak wajar atau tidak tercatat untuk tujuan apapun.
- Menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Pelaporan Pelanggaran
Verity Indonesia menyediakan mekanisme pelaporan bagi siapa saja yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindakan suap atau percobaan suap. Pelapor dijamin kerahasiaannya dan tidak akan mendapatkan tindakan balasan atau diskriminasi atas pelaporan yang dilakukan.
5. Tindakan Disipliner
Setiap karyawan atau pihak ketiga yang melanggar Kebijakan Anti Suap ini akan dikenakan tindakan disipliner sesuai dengan peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Tindakan ini dapat mencakup pemutusan hubungan kerja atau pemutusan kontrak.
6. Pelatihan dan Kesadaran
Verity Indonesia berkomitmen untuk menyediakan pelatihan rutin dan program kesadaran mengenai kebijakan anti suap untuk seluruh karyawan dan mitra bisnis. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga kepatuhan terhadap kebijakan ini.
7. Kepatuhan Terhadap Hukum
Verity Indonesia sepenuhnya mematuhi undang-undang anti suap dan anti korupsi yang berlaku di Indonesia serta hukum internasional yang relevan. Semua operasi perusahaan akan berjalan sesuai dengan standar hukum yang tinggi.
8. Peninjauan Kebijakan
Kebijakan Anti Suap ini akan ditinjau secara berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam mencegah praktik suap di lingkungan kerja kami.