Verity WBS adalah merek jasa pelayanan sistem pelaporan dugaan pelanggaran (WBS) yang handal dan independen.
WBS dikelola oleh tenaga ahli profesional dan berintegritas. Verity WBS memberikan jasa yang kompresensif terkait pengelolaan pengaduan pelanggaran, berupa:
Set up tim internal untuk pengelolaan pengaduan.
Pelatihan dan pendampingan kerja untuk tim internal perusahaan.
Membantu perusahaan menyosialisasikan WBS kepada stakeholder.
Pengelolaan dan penerimaan pengaduan dari stakeholder.
Investigasi atas pengaduan yang terbukti
Perumusan rekomendasi tindakan yang diambil manajemen atas hasil investigasi.
Desain grafis promosi layanan pengaduan dan video petunjuk teknis pelaporan melalui WBS untuk pelapor.
Dukungan lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian dari pengendalian internal untuk mengurangi risiko terhadap adanya pelanggaran dan sebagai salah satu
media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di Instansi, Organisasi atau Perusahaan.
Adapun fitur yang dimiliki oleh Verity WBS antara lain:
Verity Indonesia berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan dan integritas data pelapor. Sistem whistleblowing kami dirancang dengan pendekatan keamanan berlapis, memastikan setiap informasi yang disampaikan tetap aman dan tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Kami menerapkan kebijakan retensi data yang ketat, di mana data yang dikumpulkan akan disimpan hanya untuk jangka waktu yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan internal Verity Indonesia.
Semua komunikasi dalam sistem whistleblowing kami dilindungi dengan sertifikat SSL Sectigo, memastikan bahwa data yang dikirimkan oleh pelapor aman dan terlindungi dari intervensi pihak ketiga. Sectigo menawarkan enkripsi 256-bit dan 2048-bit key, yang merupakan standar keamanan tertinggi saat ini, memastikan bahwa data yang ditransmisikan tetap aman dari upaya peretasan.
Verity Indonesia menjalankan sistem whistleblowing yang sesuai dengan standar keamanan informasi ISO 27001 dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem kami juga mematuhi POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Dengan komitmen ini, Verity Indonesia memastikan bahwa setiap pelaporan melalui sistem kami dijaga keamanannya dan sesuai dengan peraturan serta standar yang berlaku, memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi semua pelapor.
Temukan berbagai referensi mengenai Whistleblowing System (WBS),
perkembangan WBS, dan artikel lainnya untuk menambah wawasan yang berharga.
Pada bulan Juli 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini merupakan kebijakan penting yang ...
SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam era modern ini, transparansi informasi merupaka...
SelengkapnyaFraud atau kecurangan merupakan tantangan serius bagi banyak organisasi di seluruh dunia. Berbagai riset dan publikasi yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menegaskan ...
SelengkapnyaMenjalankan bisnis di era disrupsi saat ini perusahaan membutuhkan perangkat aturan dan tata kelola yang lebih baik dan handal. Pelaksanaan prinsip tata kelola yang meliputi transparansi, akuntabil...
SelengkapnyaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otorita...
Selengkapnya
Anda dapat menghubungi kami untuk mengetahui seputar Wistleblowing System (WBS)
dengan mengisi formulir yang tersedia di laman ini.
Apakah perusahaan Anda sedang mencari layanan untuk pemasangan Whistleblowing System (WBS)? Kami siap membantu Anda!
Verity WBS
Grand Slipi Tower,
Lt. 9 Unit O, Jakarta Barat, Indonesia
Senin - Jum'at: 9:00 - 15:00 WIB
Telepon: +62 813-4000-3378
Email:
support@verity-wbs.com