Diperbarui14 Sep 2026

Kebijakan Privasi

Verity Indonesia mengoperasikan Whistleblowing System (WBS) yang memisahkan peran platform teknologi dan operator independen. Dokumen ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan, untuk apa, dan bagaimana identitas pelapor dilindungi — sesuai UU PDP, ISO 37002, dan kontrak tiap paket layanan.

Mode pelaporan dan data identitas

Mode Anonim Total tidak meminta nomor HP maupun email — cukup nomor tiket dan password yang tampil sekali di layar. Mode Rahasia menyimpan kontak tetapi identitas hanya dibuka ke pihak berwenang. Mode Terbuka mencantumkan identitas untuk kebutuhan investigasi formal.

Pada paket Basic/Pro (Self-Service), substansi laporan berada pada boundary tenant klien dan tidak menjadi objek operasi oleh Verity. Pada paket Managed/Enterprise, akses oleh fungsi Verity dibatasi need-to-know, SOP, dan kontrak.

Hak Anda atas data

  • Meminta salinan data pribadi yang kami simpan tentang Anda, termasuk data yang Anda berikan saat melapor atau mendaftar.
  • Meminta penghapusan data pribadi, kecuali data yang wajib disimpan untuk keperluan administratif, hukum, atau keamanan (mis. jejak audit kasus yang sedang berjalan).
  • Laporan yang masuk masa retensi akan diarsipkan otomatis dan identitas pelapor dianonimkan sesuai kebijakan tiap tenant.

Keamanan dan retensi

Data terenkripsi saat transit (TLS) dan saat tersimpan. Jejak audit bersifat append-only; paket Enterprise memakai audit WORM/immutable. Notifikasi dikirim lewat provider milik tenant (BYO) atau kanal Verity sesuai paket.

Masih ada pertanyaan? hubungi tim kami atau email support@verity-wbs.com.