Laporkan Pelanggaran

Anda memiliki peran penting dalam menjaga integritas perusahaan. Laporkan dugaan pelanggaran melalui Sistem Pengaduan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) kami yang sesuai dengan standar ISO 37002 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dengan melaporkan pelanggaran, Anda membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan, memperbaiki proses penanganan, dan mengelola risiko secara efektif.
Sectigo Trust Seal

Identitas Anda
Terlindungi
2.0
Versi

Kategori Pelanggaran

Layanan ini bersifat rahasia dan Anda tidak akan diminta untuk mengungkapkan identitas Anda kecuali Anda memilih untuk memberitahukannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.

Pendanaan

Pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur.

Perkreditan/Pembiayaan

Penyalahgunaan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Penggunaan Identitas dan Data

Penyalahgunaan data pribadi atau identitas pihak lain.

Pengelolaan Aset/Investasi

Penyalahgunaan dalam pengelolaan aset dan investasi.

Penggunaan Siber

Pelanggaran terkait penggunaan teknologi siber.

Pembukuan dan Laporan Keuangan

Manipulasi atau penyajian laporan keuangan yang tidak benar.

APU, PPT, dan PPPSPM

Anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan lainnya.

Transaksi Efek

Pelanggaran terkait transaksi efek dan sekuritas.

Pemasaran

Pelanggaran dalam aktivitas pemasaran produk dan jasa.

Kustodian

Pelanggaran terkait penyimpanan aset keuangan.

Penjatahan Efek

Penyalahgunaan dalam proses penjatahan efek.

Due Diligence Penjaminan Emisi Efek

Ketidakpatuhan dalam proses penjaminan emisi efek.

Riset Investasi

Pelanggaran dalam riset dan analisis investasi.

Pengelolaan Risiko

Kegagalan dalam pengelolaan risiko operasional dan lainnya.

Proses Underwriting

Penyimpangan dalam proses penjaminan kredit.

Pengelolaan Iuran/Premi

Penyalahgunaan dalam pengelolaan iuran, premi, kontribusi, atau jasa penjaminan.

Pengurusan Klaim/Pensiun

Kecurangan dalam pengurusan klaim atau manfaat pensiun.

Penilaian Kerugian Asuransi

Manipulasi dalam penilaian kerugian terkait asuransi.

Pemilihan Asuransi/Reasuransi

Pelanggaran dalam proses pemilihan asuransi atau reasuransi.

Surplus Underwriting

Ketidaksesuaian dalam pengelolaan surplus underwriting.

Data Kepesertaan

Pelanggaran dalam pengelolaan data kepesertaan.

Proses Subrogasi

Penyimpangan dalam proses subrogasi asuransi.

Jasa Manajemen

Penyalahgunaan dalam pemberian jasa manajemen.

Layanan Pendanaan Teknologi

Pelanggaran pada layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Bullion

Pelanggaran terkait perdagangan logam mulia atau bullion.

Sekuritisasi

Penyalahgunaan dalam proses sekuritisasi aset.

Pendukung Pasar

Pelanggaran dalam aktivitas pendukung pasar keuangan.

Aset Keuangan Digital

Pelanggaran terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Korupsi

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Kolusi

Persekongkolan antara pihak-pihak untuk merugikan pihak lain.

Nepotisme

Praktik memberikan keuntungan kepada kerabat atau teman dekat.

Gratifikasi

Pemberian hadiah atau fasilitas yang dapat mempengaruhi keputusan.

Markup

Penambahan harga yang tidak wajar pada barang atau jasa.

Suap

Pemberian uang atau hadiah untuk mempengaruhi tindakan seseorang.

Pencucian Uang

Proses menyembunyikan sumber uang ilegal.

Penggelapan

Pengambilan uang atau aset untuk kepentingan pribadi.

Pemerasan

Pengambilan uang dengan ancaman atau kekerasan.

Benturan Kepentingan

Situasi di mana kepentingan pribadi mengganggu objektivitas.

Pelanggaran

Tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang ada.

Kode Etik

Panduan perilaku dan prinsip moral dalam suatu organisasi.

Aktivitas Lainnya

Pelanggaran lainnya, termasuk pelecehan seksual dan sejenisnya.

Laporkan Pelanggaran

Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian dari pengendalian internal untuk mengurangi risiko terhadap adanya pelanggaran...

Sign Up

Silakan isi formulir registrasi di bawah ini.

captcha

Keamanan Data Whistleblowing System Verity Indonesia

Kami berkomitmen untuk melindungi data Anda. Informasi yang Anda berikan akan digunakan hanya untuk tujuan pelaporan dan tidak akan dibagikan tanpa izin Anda.

1. Keamanan Data

Verity Indonesia berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan dan integritas data pelapor. Sistem whistleblowing kami dirancang dengan pendekatan keamanan berlapis, memastikan setiap informasi yang disampaikan tetap aman dan tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

2. Retensi Data

Kami menerapkan kebijakan retensi data yang ketat, di mana data yang dikumpulkan akan disimpan hanya untuk jangka waktu yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan internal Verity Indonesia.

3. Enkripsi End-to-End

Semua komunikasi dalam sistem whistleblowing kami dilindungi dengan enkripsi end-to-end, yang memastikan bahwa data yang dikirimkan oleh pelapor hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang dan tidak dapat diintervensi oleh pihak ketiga.

4. Standar ISO dan OJK

Verity Indonesia menjalankan sistem whistleblowing yang sesuai dengan standar keamanan informasi ISO 27001 dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem kami juga mematuhi POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Artikel

Temukan berbagai referensi mengenai Whistleblowing System (WBS),
perkembangan WBS, dan artikel lainnya untuk menambah wawasan yang berharga.

Kategori
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi Perusahaan

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam era modern ini, transparansi informasi merupaka...

Selengkapnya
2024-09-27 09:31:02
Kategori
Manfaat Penerapan Kebijakan Anti-Fraud: Mencegah dan Mengurangi Risiko Kecurangan

Fraud atau kecurangan merupakan tantangan serius bagi banyak organisasi di seluruh dunia. Berbagai riset dan publikasi yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menegaskan ...

Selengkapnya
2024-09-27 09:22:48
Kategori
Membangun Whistleblowing System yang Independen dan Terpercaya

Di era globalisasi yang semakin berkembang, kebutuhan akan tata kelola perusahaan yang baik menjadi semakin mendesak, terutama dalam sektor keuangan. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas men...

Selengkapnya
2024-09-23 15:06:25
Kategori
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otorita...

Selengkapnya
2024-09-23 13:07:38

FAQ (Frequently Asked Questions)

Whistleblowing System Verity Indonesia – Pertanyaan yang sering diajukan mengenai prosedur, hak, dan perlindungan pelapor.

Melaporkan pelanggaran adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam organisasi. Tindakan ini membantu mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang dapat merugikan banyak pihak. Melalui pelaporan, Anda berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Selain itu, pelaporan membantu memastikan bahwa pelanggaran tidak terulang dan memungkinkan organisasi untuk memperbaiki kebijakan serta prosedur mereka.

Ya, Anda dapat melaporkan pelanggaran secara anonim jika Anda lebih nyaman dengan cara tersebut. Identitas Anda akan dilindungi sesuai dengan kebijakan perlindungan pelapor. Anonimitas Anda akan dijaga untuk memastikan tidak ada risiko balasan atau tindakan negatif. Namun, memberikan informasi kontak mungkin membantu kami dalam menindaklanjuti laporan dengan lebih efektif. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan penuh kepada pelapor.

Jika Anda melakukan panggilan, petugas kami akan mendengarkan laporan Anda dan mengajukan pertanyaan untuk memperjelas situasi. Panggilan ini akan didokumentasikan untuk keperluan tindak lanjut. Kami akan menjaga kerahasiaan informasi yang Anda berikan. Proses ini memastikan bahwa laporan Anda ditangani dengan serius dan tepat, serta Anda akan diberi tahu mengenai langkah-langkah berikutnya.

Sebagai pelapor, Anda berhak atas perlindungan identitas dan tidak mendapatkan pembalasan. Anda juga memiliki hak untuk memberikan informasi tanpa tekanan dan memperoleh informasi tentang status laporan Anda. Hak-hak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan aman dan transparan. Perlindungan hak-hak Anda adalah prioritas utama kami dalam proses ini. Pastikan untuk membaca panduan perlindungan pelapor kami untuk informasi lebih lanjut.

Dark Mode NEW
Adjust the appearance to reduce glare and give your eyes a break.