Tanggal: 2024-09-23 13:07:38
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).
Poin-poin penting dalam peraturan ini antara lain:
Kewajiban Penerapan Keuangan Berkelanjutan:
Penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan:
Laporan Keberlanjutan:
Implementasi Bertahap:
Pengawasan dan Sanksi:
Peraturan ini diharapkan dapat mendorong sektor jasa keuangan untuk lebih aktif berperan dalam pembangunan berkelanjutan, mengurangi risiko yang terkait dengan perubahan iklim dan masalah sosial, serta mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.