Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017

Tanggal: 2024-09-23 13:07:38

Thumbnail
keterangan gambar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).

Poin-poin penting dalam peraturan ini antara lain:

  1. Kewajiban Penerapan Keuangan Berkelanjutan:

    • Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diwajibkan untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan operasionalnya.
    • Prinsip ini meliputi tata kelola yang baik, pengelolaan risiko sosial dan lingkungan, serta pemberian akses keuangan yang inklusif.
  2. Penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan:

    • LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik harus menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sebagai bagian dari strategi bisnis mereka.
    • RAKB harus mencakup sasaran, strategi, dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan keberlanjutan, termasuk pengelolaan risiko sosial dan lingkungan.
  3. Laporan Keberlanjutan:

    • Perusahaan yang diwajibkan oleh peraturan ini harus menyusun dan menerbitkan laporan keberlanjutan setiap tahun. Laporan ini harus memuat informasi tentang kinerja ESG, serta pencapaian dan tantangan dalam implementasi RAKB.
  4. Implementasi Bertahap:

    • Penerapan keuangan berkelanjutan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan perusahaan-perusahaan besar, kemudian diikuti oleh perusahaan-perusahaan menengah dan kecil. Hal ini bertujuan agar semua entitas memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan mengembangkan kapasitas internal.
  5. Pengawasan dan Sanksi:

    • OJK akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dan dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Peraturan ini diharapkan dapat mendorong sektor jasa keuangan untuk lebih aktif berperan dalam pembangunan berkelanjutan, mengurangi risiko yang terkait dengan perubahan iklim dan masalah sosial, serta mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kembali ke Daftar Artikel