Tanggal: 2024-11-12 08:01:40
Menjalankan bisnis di era disrupsi saat ini perusahaan membutuhkan perangkat aturan dan tata kelola yang lebih baik dan handal. Pelaksanaan prinsip tata kelola yang meliputi transparansi, akuntabilitas dan menjalankan bisnis secara berintegritas menjadi pilar utama agar perusahaan mendapatkan kepercayaan publik. Manfaat dari pelaksanaan tata kelola yang handal, salah satunya adalah untuk menghindari terjadinya kecurangan (fraud) yang saat ini makin banyak ragamnya.
Salah satu
perangkat yang juga penting untuk dihadirkan oleh perusahaan untuk mencegah
terjadinya fraud adalah perangkat whistleblowing system (WBS). Sistem ini
diharapkan memberikan ruang bagi para karyawan, manajemen, mitra bisnis, dan
stakeholder pada umumnya untuk melaporkan tindakan dan indikasi kecurangan
tanpa khawatir adanya pembalasan atau tindakan negatif atas dirinya.
Untuk membangun WBS
yang independen, terpercaya, dan handal, diperlukan kerangka kerja yang
berbasis pada standar internasional dan juga berdasarkan regulasi setempat.
Panduan yang dapat digunakan sebagai acuan, diantaranya adalah ISO 37002:2021 tentang Whistleblowing
Management Systems dan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti
Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
ISO 37002:
Pandauan untuk WBS yang Efektif
ISO 37002:2021 Whistleblowing Management Systems merupakan standar internasional yang memberikan panduan dalam perencanaan, implementasi, dan pengembangan WBS agar memberikan hasil yang optimal. Beberapa aspek kunci yang ditekankan dalam ISO 37002, diantaranya meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Pengelolaan WBS
Independen
Dengan beberapa aspek
penting yang ditekankan dalam ISO 37002 tersebut, maka organisasi dapat merujuk
dan menyesuaikan dalam pengelolaan WBS di lembaga. Saat ini banyak perusahaan
yang melakukan pengelolaan WBS secara internal, dengan menyerahkan pengelolaan
pada unit kerja terkait, misalnya unit kepatuhan, unit internal audit, unit
manajemen risiko, dll.
Ada pula organisasi
yang membuat komite ad hock, terdiri dari beberapa unit kerja seperti di atas.
Masing-masing unit kerja menjalankan pengelolaan pengaduan sebagai sebuah tim,
dan masing-masing mengambil tugas sesuai tupoksi/jobdesk unit kerja. Tidak
jarang unit SDM juga dilibatkan dalam komite, untuk menjadi penghubung dengan
terlapor.
Model lain dalam
pengelolaan WBS adalah menyerahkan kepada pihak ketiga (pengelola WBS
independen). Dengan pengelolaan secara independen ini proses penerimaan
pengaduan, validasi, pembuktian, hingga jika diperlukan investigasi dilakukan
oleh pihak penyedia jasa WBS ini.
Dengan pengelolaan
oleh pihak ketiga ini, diharapkan aspek kerahasiaan, independensi, dan
imparsialitas bisa lebih efektif dijalankan. Perusahaan juga bisa memilih
berbagai saluran pengaduan yang disediakan oleh penyedia jasa sesuai dengan
kebutuhan dan pertimbangan teknis lainnya. Terkait dengan biaya jasa, tentu ada
yang perlu dikeluarkan, meskipun perusahaan dapat memilih sesuai kebutuhan dan
kesesuaian dengan jasa yang ditawarkan.
Dengan berbagai
catatan terkait pengelolaan WBS dengan pihak independen tersebut, sepertinya
perusahaan perlu mempertimbangkan untuk menjalankannya. Verity Indonesia,
sebagai penyedia jasa pengelolaan WBS independen, bisa menjadi mitra perusahaan
untuk menjalankan WBS agar dapat memberikan hasil yang lebih optimal.