Laporkan Pelanggaran

Anda memiliki peran penting dalam menjaga integritas perusahaan. Laporkan dugaan pelanggaran melalui Sistem Pengaduan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) kami yang sesuai dengan standar ISO 37002 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dengan melaporkan pelanggaran, Anda membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan, memperbaiki proses penanganan, dan mengelola risiko secara efektif.
Sectigo Trust Seal

Identitas Anda
Terlindungi
2.0
Versi

Kategori Pelanggaran

Layanan ini bersifat rahasia dan Anda tidak akan diminta untuk mengungkapkan identitas Anda kecuali Anda memilih untuk memberitahukannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.

Pendanaan

Pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur.

Perkreditan/Pembiayaan

Penyalahgunaan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Penggunaan Identitas dan Data

Penyalahgunaan data pribadi atau identitas pihak lain.

Pengelolaan Aset/Investasi

Penyalahgunaan dalam pengelolaan aset dan investasi.

Penggunaan Siber

Pelanggaran terkait penggunaan teknologi siber.

Pembukuan dan Laporan Keuangan

Manipulasi atau penyajian laporan keuangan yang tidak benar.

APU, PPT, dan PPPSPM

Anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan lainnya.

Transaksi Efek

Pelanggaran terkait transaksi efek dan sekuritas.

Pemasaran

Pelanggaran dalam aktivitas pemasaran produk dan jasa.

Kustodian

Pelanggaran terkait penyimpanan aset keuangan.

Penjatahan Efek

Penyalahgunaan dalam proses penjatahan efek.

Due Diligence Penjaminan Emisi Efek

Ketidakpatuhan dalam proses penjaminan emisi efek.

Riset Investasi

Pelanggaran dalam riset dan analisis investasi.

Pengelolaan Risiko

Kegagalan dalam pengelolaan risiko operasional dan lainnya.

Proses Underwriting

Penyimpangan dalam proses penjaminan kredit.

Pengelolaan Iuran/Premi

Penyalahgunaan dalam pengelolaan iuran, premi, kontribusi, atau jasa penjaminan.

Pengurusan Klaim/Pensiun

Kecurangan dalam pengurusan klaim atau manfaat pensiun.

Penilaian Kerugian Asuransi

Manipulasi dalam penilaian kerugian terkait asuransi.

Pemilihan Asuransi/Reasuransi

Pelanggaran dalam proses pemilihan asuransi atau reasuransi.

Surplus Underwriting

Ketidaksesuaian dalam pengelolaan surplus underwriting.

Data Kepesertaan

Pelanggaran dalam pengelolaan data kepesertaan.

Proses Subrogasi

Penyimpangan dalam proses subrogasi asuransi.

Jasa Manajemen

Penyalahgunaan dalam pemberian jasa manajemen.

Layanan Pendanaan Teknologi

Pelanggaran pada layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Bullion

Pelanggaran terkait perdagangan logam mulia atau bullion.

Sekuritisasi

Penyalahgunaan dalam proses sekuritisasi aset.

Pendukung Pasar

Pelanggaran dalam aktivitas pendukung pasar keuangan.

Aset Keuangan Digital

Pelanggaran terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Korupsi

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Kolusi

Persekongkolan antara pihak-pihak untuk merugikan pihak lain.

Nepotisme

Praktik memberikan keuntungan kepada kerabat atau teman dekat.

Gratifikasi

Pemberian hadiah atau fasilitas yang dapat mempengaruhi keputusan.

Markup

Penambahan harga yang tidak wajar pada barang atau jasa.

Suap

Pemberian uang atau hadiah untuk mempengaruhi tindakan seseorang.

Pencucian Uang

Proses menyembunyikan sumber uang ilegal.

Penggelapan

Pengambilan uang atau aset untuk kepentingan pribadi.

Pemerasan

Pengambilan uang dengan ancaman atau kekerasan.

Benturan Kepentingan

Situasi di mana kepentingan pribadi mengganggu objektivitas.

Pelanggaran

Tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang ada.

Kode Etik

Panduan perilaku dan prinsip moral dalam suatu organisasi.

Aktivitas Lainnya

Pelanggaran lainnya, termasuk pelecehan seksual dan sejenisnya.

Laporkan Pelanggaran

Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian dari pengendalian internal untuk mengurangi risiko terhadap adanya pelanggaran...

Buat Laporan

Silakan pilih jenis pengungkapan dan isi form laporan

Mode Pengungkapan Penuh
Anda akan memberikan identitas lengkap kepada perusahaan dan Verity Indonesia.
Untuk login dan melacak laporan Anda
Mode Anonim Sebagian
Anda hanya memberikan identitas kepada Verity Indonesia (tidak ke perusahaan).
Untuk login dan melacak laporan Anda
Mode Anonim Sepenuhnya
Anda tidak perlu memberikan identitas apapun.
Untuk login dan melacak laporan Anda

Keamanan Data Whistleblowing System Verity Indonesia

Kami berkomitmen untuk melindungi data Anda. Informasi yang Anda berikan akan digunakan hanya untuk tujuan pelaporan dan tidak akan dibagikan tanpa izin Anda.

1. Keamanan Data

Verity Indonesia berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan dan integritas data pelapor. Sistem whistleblowing kami dirancang dengan pendekatan keamanan berlapis, memastikan setiap informasi yang disampaikan tetap aman dan tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

2. Retensi Data

Kami menerapkan kebijakan retensi data yang ketat, di mana data yang dikumpulkan akan disimpan hanya untuk jangka waktu yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan internal Verity Indonesia.

3. Enkripsi End-to-End

Semua komunikasi dalam sistem whistleblowing kami dilindungi dengan enkripsi end-to-end, yang memastikan bahwa data yang dikirimkan oleh pelapor hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang dan tidak dapat diintervensi oleh pihak ketiga.

4. Standar ISO dan OJK

Verity Indonesia menjalankan sistem whistleblowing yang sesuai dengan standar keamanan informasi ISO 27001 dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem kami juga mematuhi POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.